Sekretaris dan PPK KPU Kotim Jadi Tersangka, Terseret Kasus Korupsi Dana Hiba Pilbup
Palangka Raya – Kejati Kalteng menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim berinisial F dan Pejabat Pembuat Komimen (PPK) di lembaga yang sama berinisial MHM sebagai tersangka dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024.
Dengan demikian perkara ini menyeret 7 orang sebagai tersangka. F dan MHM menyusul 5 orang anggota komisioner KPU Kotim yang telah lebih dahulu jadi tersangka.
Kajati Kalteng Hendrizal Husin, S.H., M.H, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap F dan MHM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 Tanggal 08 Januari 2026 jo. PRIN-01a/O.2/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 jo. PRIN-01b/O.2/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026 jo. PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026.
“Penyidik Kejati Kalteng telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga pada Senin (31/8/2026) menetapkan keduanya sebagai tersangka perkara tersebut,” katanya dalam siaran persnya yang diterima malam ini.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Adapun Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar. Terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, marik-up, dan cashback.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.
Untuk diketahui, adapun kasus posisi perkara ini bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar.
Dengan rincian pada tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp24 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Ternyata, penggunaan dana hiba ini tidak sesuai isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. (fer)

