Kejati Kalteng Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Zircon PT. KBM

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Zircon PT. KBM
Tersangka FC dan HAW (rompi merah) saat akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan sejak 25 Mei 2026. Foto: Puspenkum Kejati Kalteng.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Senin (25/5/2026) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dikarenakan Penyidik Kejati Kalteng telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Kelima orang tersebut adalah VC selaku Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025. Kemudian IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng dan FC selaku Direktur PT. KBM periode 2021-2025.

Selanjutnya, HAW selaku Direktur PT. KBM periode 2021-2025 dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI selaku penyedia bahan baku zircon PT. KBM. Tersangka terakhir yakni ETS selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KBM dan entitas lainnya, serta Pemegang Akses Keuangan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 Jo. PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH, menyampaikan Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Terkait berapa besar kerugian keuangan negara, Hendri mengatakan saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Untuk diketahui, tersangka VC IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan aquo karena ketiganya telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, yaitu di Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah 2020-2025.

Sedangkan terhadap tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 25 Mei 2026. (Fer)

Tinggalkan Balasan