Perkara Dugaan Korupsi Zircon PT KBM Tahap II, Lima Tersangka Segera Disidang

Perkara Dugaan Korupsi Zircon PT KBM Tahap II, Lima Tersangka Segera Disidang
Suasana Tahap II, Senin (15/6/2026). Foto: Penkum Kejati Kalteng.

Palangka Raya – Perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Kalteng 2020-2025 memasuki babak baru.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2026). Kelima tersangka menanti kelanjutan nasibnya di pengadilan.

“Dengan demikian, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH dalam keterangan persnya mewakili Kajati Kalteng.

Adapun 5 tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

1. Tersangka VC selaku Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (Periode Tahun 2017-2022) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (Periode Tahun 2022-2025).

2. Tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Tersangka FC selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode 2021-2025),

4. Tersangka HAW selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode Tahun 2021-2025) dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI (Penyedia bahan baku zircon PT. KIRANA BHUMI MINERAL),

5. Tersangka ETS selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KIRANA BHUMI MINERAL dan entitas lainnya, serta Pemegang Akses Keuangan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI.

Dengan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp 242.191.028.525 (Dua ratus empat puluh dua milyar seratus sembilan puluh satu juta dua delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).

Terhadap tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan aquo karena telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah 2020-2025.

Sedangkan terhadap tersangka FC dan HAW, Penyidik melakukan penahanan rutan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (*/fer)

 

Tinggalkan Balasan