Hakim Tipikor Putuskan 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kobar Bersalah
Palangka Raya – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bersalah kepada empat terdakwa korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN TA 2016.
Putusan bersalah dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (28/4/2026). Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 2,5 hingga 3 tahun. Selain kurungan badan, para terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa uang denda dan uang pengganti.
H. Muhamad Romy, ST, SE selaku terdakwa I divonis penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN sekaligus pelaksana proyek ini dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp714.274.042 subsidair 1 tahun.
Terdakwa II, Denny Purnama, ST, MH divonis Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda kategori IV sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Direktur PT Megasurya Konsultan ini dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp100.454.546 subsidair pidana penjara 1 Tahun.
Terdakwa III Ir. Heppy Kamis, M.Si dpidana penjara selama 3 Tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut mendapatkan nasib baik karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Kepada terdakwa IV yakni Ir. Rusliansyah, M.Si, hakim menjatuhkan vonis Penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Nasib Kuasa Pengguna Anggaran proyek bermasalah tersebut tidak seberuntung rekan sejawatnya Ir. Heppy Kamis, M.Si. Rusliansyah mesti membayar Uang Pengganti sebesar Rp100 juta, subsidair 1 Tahun.
Atas putusan tersebut baik keempat terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Menyikapi vonis tersebut, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH meminta semua pihak agar menghormati putusan pengadilan. Apabila para terdakwa tidak puas dan tak menerima putusan tersebut, dia menyarankan agar menggunakan hak hukumnya melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.
“Kepada para terdakwa yang keberatan atas putusan pengadilan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum apabila keberatan, melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hendri Hanafi dalam keterangan persnya yang diterima Arkanews.com Rabu (29/4/2026). (Fer)

