Tersangka Korupsi di Dishub Barut 2023-2024 Segera Disidang, Kadis & Sekdis Terseret

Tersangka Korupsi di Dishub Barut 2023-2024 Segera Disidang, Kadis & Sekdis Terseret
Tersangka FC dan HAW (rompi merah) saat akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan sejak 25 Mei 2026. Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya 2020 hingga 2025. Foto: Puspenkum Kejati Kalteng.

Palangka Raya – Penuntut Umum Kejari Barut telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di Perairan Pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Barut.

Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Barut sejak 2023 sampai 2024. Penuntut Umum Kejari Barut menerima pelimpahan perkara ini dari Penyidik Kepolian Daerah Kalimantan Tengah pada Jum’at (28/8/2026).

Ada 4 orang tersangka yang diserahkan, mereka adalah MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Barut dan NA selaku selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dinas Perhubungan Barut.

Kemudian, RZI selaku Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) dari Januari 2023 – 5 September 2023 dan Sekretaris Dinas Perhubungan Barito Utara dari 6 September 2023 – sekarang dan PWP selaku Tenaga Administrasi pada Bidang PSP Dinas Perhubungan Barut.

Kajati Kalteng Hendrizal Husin, SH, MH melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH MH mengatakan, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp3.967.160.000. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 28 Agustus 2026 sampai 16 September 2026. Tiga tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkasnya. (*/fer)

Tinggalkan Balasan