Roya Tanpa Perantara, Layanan Pertanahan yang Bisa Diurus Sendiri

Roya Tanpa Perantara, Layanan Pertanahan yang Bisa Diurus Sendiri
Suasana Pelayanan yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (ist)

Jakarta – Roya Tanpa Perantara. Urusan pertanahan kerap dianggap membutuhkan prosedur panjang. Persyaratan administrasi yang harus disiapkan dan kekhawatiran harus beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.

Namun, anggapan itu tidak selalu berlaku. Salah satu layanan yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri adalah roya atau penghapusan hak tanggungan.

Prosesnya bahkan dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh dokumen telah lengkap sejak pengajuan.

Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasakan sendiri proses tersebut. Saat mengurus layanan roya di Kantah Kota Ternate, ia mendapat penjelasan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” kata Rizky.

Bagi Rizky, informasi yang jelas menjadi salah satu faktor penting dalam membuat masyarakat lebih mudah mengurus layanan pertanahan. Petugas, kata dia, memberikan arahan mengenai tahapan yang perlu dilakukan.

Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantah Kota Ternate.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas,” ujarnya.

Rizky berharap pelayanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Kantah dan mengurus layanan pertanahan tanpa menggunakan calo.

Cerita serupa datang dari Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.

Ahmad memilih mengurus sendiri dokumen tersebut tanpa bantuan notaris atau pihak ketiga. Menurut dia, prosesnya tidak berbelit-belit.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad.

Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan satu hal penting dalam pengurusan roya: kelengkapan dokumen sejak awal. Berkas yang sesuai persyaratan akan membantu proses layanan berjalan lebih cepat.

Roya sendiri merupakan penghapusan hak tanggungan setelah kewajiban utang kepada kreditur telah diselesaikan. Setelah pelunasan, masyarakat perlu mengurus penghapusan catatan hak tanggungan tersebut pada sertipikat tanah.

Masyarakat yang hendak mengurus roya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan itu antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, serta sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.

Pemohon juga perlu membawa surat roya, keterangan lunas, atau surat pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Layanan ini dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp 50 ribu per sertipikat hak atas tanah.

Informasi mengenai persyaratan dan layanan roya dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi secara langsung di Kantah kabupaten atau kota tempat layanan diajukan.

Dengan dokumen yang lengkap dan informasi yang dipahami sejak awal, pengurusan roya tidak harus melalui perantara. Masyarakat dapat datang sendiri ke Kantah dan mengikuti tahapan layanan yang telah ditetapkan. (red)

Tinggalkan Balasan