BPN Kalteng Ungkap Capaian PTSL 13.797 Bidang, 68,87% Tanah Sudah Terdaftar
Palangka Raya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah mengungkap capaian program pertanahan sepanjang 2026. Hingga 14 Agustus 2026, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah merealisasikan 13.797 bidang atau sekitar 68 persen dari target.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, tenaga ahli Komisi II DPR RI, jajaran Kanwil BPN Kalteng, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta perangkat desa dan masyarakat.
Fitriyani mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sejumlah program strategis Kementerian ATR/BPN.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Reforma Agraria. Program ini mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset dilakukan antara lain melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk PTSL.
“Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029,” kata Fitriyani.
BPN Kalteng mencatat jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di provinsi tersebut kini mencapai sekitar 1,28 juta bidang.
Jumlah itu setara dengan 68,87 persen dari total perkiraan 1,86 juta bidang tanah di Kalimantan Tengah.
Untuk program SHAT PTSL, hingga 14 Agustus 2026 telah terealisasi 13.797 bidang dari target 20.319 bidang atau sekitar 68 persen.
Sementara itu, capaian sertipikat redistribusi tanah tercatat 150 bidang. BPN Kalteng memproyeksikan realisasi redistribusi tanah dapat mencapai 202 bidang hingga akhir 2026 berdasarkan potensi yang telah diterbitkan HPL Badan Bank Tanah.
Dalam sosialisasi tersebut, BPN Kalteng juga menyampaikan transformasi pelayanan pertanahan melalui sistem digital.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses sejumlah informasi dan layanan pertanahan, seperti pengecekan bidang tanah, pelacakan status berkas, antrean online, serta informasi persyaratan dan tarif.
Selain itu, tersedia BHUMI ATR/BPN yang menyajikan peta interaktif dan informasi spasial pertanahan.
Layanan elektronik juga telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Layanan tersebut meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat Elektronik, SKPT Elektronik, hingga Peralihan Hak Elektronik.
BPN juga memperkenalkan Layanan Pengukuran Terjadwal yang mulai diterapkan pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan secara nasional.
Selain itu, terdapat Layanan Peralihan Hak 10 Hari yang diterapkan secara bertahap. Dalam skema ini, proses verifikasi BPHTB ditargetkan tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal lima hari setelah persyaratan dan pembayaran terpenuhi.
Pilot project tahap pertama layanan tersebut dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.
Fitriyani mengatakan penyelesaian program strategis nasional terkait legalisasi aset hingga 2029 membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Menurut dia, Komisi II DPR RI memiliki peran penting sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap dukungan penuh dari Bapak dalam membantu menyukseskan berbagai program strategis nasional Kementerian ATR/BPN demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya. (red)

