Karhutla Mengintai, Pulang Pisau Tetapkan Status Siaga Darurat
PULANG PISAU — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi cuaca panas dan potensi munculnya titik api.
Penetapan status tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Jumat (21/8/2026).
Ahmad mengatakan, status siaga darurat diberlakukan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Status kita tetap siaga darurat. Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, maupun para inspektur,” kata Ahmad.
Dia meminta seluruh unsur bersama-sama menjaga wilayah masing-masing dan segera melakukan penanganan apabila ditemukan potensi kebakaran.
Selain kesiapsiagaan, Ahmad menekankan pentingnya pencegahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah karena kondisi cuaca yang panas dapat mempercepat meluasnya api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun sampah. Kondisi panas cukup ekstrem sehingga yang terbakar bukan hanya lahan, tetapi permukiman juga dapat ikut terbakar apabila masyarakat tidak berhati-hati,” ujarnya.
Pemkab Pulang Pisau juga akan memperkuat pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni dan unsur terkait dilakukan untuk mempercepat respons jika terjadi kebakaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko karhutla sekaligus mencegah api meluas hingga mengancam permukiman warga. (red/as)

