ATR/BPN Ubah Struktur Kantah Jadi Berbasis Wilayah, Ini Tujuannya
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan pola organisasi baru di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah).
Mulai 17 Agustus 2026, sebanyak 10 Kantah menjalankan sistem organisasi berbasis wilayah. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus membuat penanganan persoalan di daerah lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pola kerja Kantah sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga penyelesaian sengketa.
Melalui sistem baru, pembagian tanggung jawab dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa. Sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, setiap kepala seksi nantinya memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya.
“Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” kata Nusron.
Nusron mengatakan, perubahan struktur tersebut bukan sekadar penataan kelembagaan. Sistem baru juga diharapkan mengubah pola kerja pegawai Kantah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.
Pelayanan seperti pengukuran, penetapan hak, dan peralihan hak diharapkan dapat ditangani secara lebih terintegrasi. Di sisi lain, persoalan pertanahan yang muncul di suatu wilayah dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai kondisi dan karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru ini untuk tahap awal dilakukan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni:
- Kantah Kota Medan
- Kantah Kota Denpasar
- Kantah Kabupaten Sidoarjo
- Kantah Kota Tangerang
- Kantah Kota Balikpapan
- Kantah Kabupaten Sragen
- Kantah Kabupaten Gresik
- Kantah Kabupaten Demak
- Kantah Kabupaten Tabanan
- Kantah Kabupaten Bandung
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut telah memiliki dasar hukum.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Aturan tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Menurut Dalu, kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam menata kelembagaan dan menerapkan organisasi berbasis wilayah di Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, terintegrasi, serta responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah. (red)

