Balik Nama Sertifikat Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari, Berlaku Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalteng
Palangka Raya – Warga Kalimantan Tengah kini mendapat angin segar dalam urusan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses penerbitan sertifikat peralihan hak atau balik nama ditargetkan jauh lebih cepat, dari rata-rata 55 hari menjadi maksimal 10 hari kerja.
Percepatan tersebut merupakan bagian dari perombakan sistem pelayanan publik pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditandatangani Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).
SEB tersebut mengatur percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Salah satu poin pentingnya adalah batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.
Selama ini, proses verifikasi BPHTB menjadi salah satu tahapan yang dinilai dapat memperlambat pelayanan peralihan hak.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan data pertanahan.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan BPHTB yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurut dia, percepatan pelayanan akan diterapkan secara serentak di 14 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Proses 10 hari ini dibagi dalam tiga tahap yang saling terhubung,” ujar Fitriyani.
Tahap pertama, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pajak yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama ditargetkan rampung dalam tiga hari.
Sementara lima hari berikutnya digunakan Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan perubahan alur pelayanan ini bukan sekadar memangkas waktu. Sistem baru diharapkan dapat mempersempit ruang negosiasi di luar prosedur maupun praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengawasan terhadap petugas juga diperketat. Pegawai yang berulang kali melanggar ketentuan dan tenggat pelayanan dapat dikenai sanksi secara bertahap.
Sanksinya dapat berupa peringatan hingga penurunan pangkat atau pemindahan dari posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Pengawasan serupa juga diterapkan terhadap PPAT yang berada dalam lingkup pembinaan dan pengawasan ATR/BPN.
Fitriyani berharap seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mengintegrasikan data dan menyamakan langkah.
Transformasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk menyelesaikan urusan balik nama sertifikat.
“Permudah layanan buat masyarakat,” tegasnya.
Dengan target baru tersebut, pelayanan pertanahan di Kalteng diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (Red)

