ATR/BPN Ajak Masyarakat Lebih Cermat Memahami Layanan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Jakarta – Dalam proses pengurusan tanah, masyarakat sering kali menemui berbagai istilah administrasi yang terdengar serupa. Salah satunya pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang ternyata memiliki fungsi berbeda.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan kedua layanan tersebut supaya pengurusan pertanahan berjalan lebih tepat dan tidak menimbulkan kebingungan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai layanan pertanahan menjadi hal penting untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi.
Menurutnya, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini biasanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah dilakukan.
Melalui pengecekan tersebut, data fisik dan yuridis tanah dapat dipastikan sesuai dengan buku tanah, surat ukur, hingga dokumen pendaftaran lainnya. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan transaksi dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, SKPT merupakan surat resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah, mulai dari identitas pemegang hak hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum,” terang Ana Anida.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami layanan pertanahan sesuai kebutuhan masing-masing. Dengan begitu, proses administrasi tanah tidak hanya menjadi lebih mudah, tetapi juga memberi rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga hak atas tanahnya. (red/foto:ist)

