Nusron Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen, Komisi II Soroti Tata Kelola
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp 6,128 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,401 triliun.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Agenda itu merupakan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp 6.128.365.417.558 dari total pagu Rp 6.401.913.357.000,” ujar Nusron dalam rapat.
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp 490,2 miliar. Selain itu, kementerian juga menerima hibah dalam negeri senilai Rp 12,79 miliar dan hibah luar negeri sebesar Rp 22,60 miliar.
Menurut Nusron, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN mendapatkan relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.
Ia merinci, relaksasi tahap pertama sebesar Rp 766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara relaksasi tahap kedua senilai Rp 666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, pelaksanaan program prioritas nasional, peningkatan layanan pertanahan dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola keuangan negara. Menurut dia, pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara berbasis kinerja dengan orientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.
Selain itu, Komisi II juga mendorong Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance untuk meminimalkan potensi penyimpangan maupun kerugian negara, terutama pada program prioritas nasional dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta kantor wilayah dan kantor pertanahan di berbagai daerah yang mengikuti jalannya rapat secara daring. (red/foto:ist)

