Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penguat Masyarakat Adat Lindungi Harta Nagari
Lima Puluh Kota – Masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kini memiliki keyakinan lebih kuat dalam menjaga tanah ulayat setelah hadirnya sertipikat sebagai pengakuan hukum atas kepemilikan adat nagari. Dokumen tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi warisan leluhur dari ancaman kerusakan hingga potensi sengketa di masa depan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama yang bergelar Datuk Paduko Mogek, menuturkan bahwa pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berat bagi masyarakat adat. Di tengah tekanan ekonomi, kawasan hutan pinus di tanah ulayat banyak ditebang untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Menurut Yosef, ninik mamak kala itu sudah berupaya mengingatkan masyarakat agar pemanfaatan hutan dilakukan secara bijak. Berbagai pendekatan adat seperti musyawarah dan sosialisasi terus dilakukan, namun situasi ekonomi yang sulit membuat pengawasan tidak berjalan maksimal.
“Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian saat pandemi, sehingga hutan pinus menjadi sumber penghidupan yang akhirnya dimanfaatkan secara berlebihan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat para pemangku adat harus mengambil langkah tegas demi menjaga tanah ulayat yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat nagari. Yosef mengaku keputusan itu bukan hal mudah karena tanah ulayat memiliki nilai sejarah dan emosional yang kuat bagi masyarakat adat.
Baginya, tanah ulayat bukan hanya sebatas aset bernilai ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan warisan yang wajib dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.
“Kami tentu prihatin melihat kondisi waktu itu. Namun tanah ulayat harus tetap dipertahankan karena menjadi hak bersama anak kemenakan di nagari,” katanya.
Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui sertipikasi. Sebelumnya, masyarakat adat sering menghadapi kendala dalam membuktikan hak atas tanah yang telah dikelola turun-temurun secara adat.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat memberi kepastian hukum yang dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga aset nagari agar tidak mudah berpindah tangan maupun disalahgunakan.
“Sekarang kami memiliki dasar hukum yang jelas bahwa tanah ini memang tanah ulayat milik nagari,” tutur Yosef.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat menjadi lebih dari sekadar dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus upaya menjaga kelestarian warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi berikutnya. (red/foto:ist)

