Menteri Nusron Serahkan Penetapan Lokasi LP2B kepada Pemda Kalsel
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron menyebut pemerintah pusat hanya memastikan target luasan LP2B nasional terpenuhi, sementara penetapan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai kondisi wilayahnya.
“Yang penting target 87 persen LP2B terpenuhi. Untuk lokasi dan bidang lahannya menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.
Ia mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar kebijakan LP2B berjalan seimbang dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat setempat.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum sepenuhnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar perusahaan perkebunan segera menyelesaikan legalitas lahannya.
Menurut Nusron, Undang-Undang Perkebunan mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki izin usaha dan HGU untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang digunakan.
Dalam Rakor itu, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta percepatan sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang hadir dalam Rakor tersebut berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut yakni Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Rakor dihadiri kepala daerah dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Banjar, Balangan, Tapin, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara. (red/foto:ist)

