ATR/BPN dan KPK Tawarkan 9 Program Strategis, Pemda Sulut Diproyeksi Tingkatkan PAD dan Tata Kelola Aset
Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan tata kelola pertanahan dan pencegahan korupsi melalui sembilan program kerja sama dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.
Program tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sembilan program tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mempercepat penyelesaian sertipikasi aset milik daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin sembilan program yang kita usung dalam kerja sama ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan akuntabilitas, dan penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujarnya usai rakor.
Adapun program yang ditawarkan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, terdapat percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Andi Tenri Abeng menyebut dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program tersebut. Menurutnya, antusiasme pemerintah daerah di wilayah Sulawesi cukup tinggi terhadap transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi ATR/BPN bersama KPK.
“Dengan semangat Pak Gubernur, itu menjadi dukungan besar sehingga bupati dan wali kota juga ikut semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling menilai rakor tersebut menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius.
Ia berharap persoalan sertipikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera diselesaikan guna meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
Untuk itu, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan setempat guna menindaklanjuti hasil rakor tersebut. (red/foto:ist)

