Nusron Wahid Minta Pegawai BPN Melihat Pelayanan dari Mata Pemohon
KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta jajaran BPN mengubah cara pandang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai pemohon harus menjadi pusat dari setiap proses pelayanan pertanahan.
Pesan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (4/8/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi prosedur administrasi. Kepastian waktu, kemudahan proses, dan kecepatan penyelesaian juga menjadi bagian penting yang menentukan kepuasan masyarakat.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan,” kata Nusron.
Ia meminta petugas tidak terjebak pada perspektif internal ketika menghadapi persoalan pelayanan. Petugas, kata dia, perlu melihat persoalan sebagaimana dirasakan masyarakat yang mengajukan permohonan.
“Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujarnya.
Nusron mengatakan kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran untuk menilai kualitas pelayanan pemerintah. Ia membandingkan pelayanan publik dengan pengalaman masyarakat saat menggunakan layanan transportasi.
“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tutur dia.
Karena itu, Nusron meminta aturan dan prosedur pelayanan dibuat sesederhana mungkin agar mudah dipahami dan diterapkan. Menurut dia, aturan tidak boleh berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Upaya memperbaiki pelayanan pertanahan juga dilakukan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
Di NTT, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Kupang. Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan layanan tersebut akan diperluas ke tujuh kantor pertanahan lainnya pada bulan ini.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya,” kata I Ketut.
Adapun layanan Peralihan Hak telah memasuki tahap proyek percontohan atau pilot project di Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam pengarahan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Red)

