Warga Rasakan Kepastian Waktu Urus Sertipikat Tanah Lewat Pengukuran Terjadwal

Warga Rasakan Kepastian Waktu Urus Sertipikat Tanah Lewat Pengukuran Terjadwal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian dalam pelayanan pertanahan. (ist) 

HALMAHERA BARAT – Layanan Pengukuran Terjadwal mulai memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Kepastian jadwal kedatangan petugas ukur membuat warga dapat mempersiapkan proses pengukuran tanpa harus menunggu waktu kedatangan petugas yang belum pasti.

Salah satunya dirasakan Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat, yang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat.

Ningsih mengaku sempat ragu mengurus sertipikat tanah karena membayangkan prosesnya akan rumit dan membutuhkan waktu lama.

Namun, kekhawatiran tersebut berubah setelah ia mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal.

“Awalnya saya sempat ragu sangat ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantor Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan, tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ujar Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Halmahera Barat.

Menurut Ningsih, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikat tanah menjadi lebih terencana. Masyarakat juga dapat menyesuaikan waktu untuk berada di lokasi ketika pengukuran dilakukan.

“Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional,” katanya.

Ia menilai perubahan pola layanan tersebut memberikan kemudahan sekaligus ketenangan bagi masyarakat yang sedang mengurus sertipikat tanah.

“Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang,” tutur Ningsih.

Pengalaman serupa dirasakan Toni, warga Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia mengurus pendaftaran tanah secara mandiri tanpa menggunakan perantara.

Menurut Toni, salah satu manfaat yang paling dirasakan dari Pengukuran Terjadwal adalah adanya kepastian waktu pelaksanaan pengukuran.

Sebelumnya, kata dia, kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran yang belum diketahui secara pasti dapat membuat jadwal masyarakat berbenturan.

“Terima kasih untuk programnya yang sebelumnya kami bisa dadakan dari BPN datang, tiba-tiba saling berbenturan jadwalnya. Tapi, dengan program ini sangat terbantu sekali,” ujar Toni.

Dengan adanya penjadwalan, masyarakat dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal. Warga pun memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dan memastikan lokasi tanah siap ketika petugas datang.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Melalui kepastian jadwal tersebut, proses pengukuran diharapkan dapat berlangsung lebih teratur sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai waktu kedatangan petugas ukur. (red)

Tinggalkan Balasan