Tak Hanya Urus Sertifikat, ATR/BPN Buka Ruang bagi Masyarakat untuk Mengadukan Masalah Tanah
Kondisi tersebut tercermin dari pengaduan masyarakat melalui program Lapor Mas Wapres yang ditangani Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hingga saat ini, ATR/BPN mencatat 611 pengaduan telah masuk melalui kanal tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 596 laporan atau sekitar 94,67 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 15 lainnya masih dalam proses.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Rapat Koordinasi Program Lapor Mas Wapres di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67 persen,” ujar Uunk seusai mengikuti rapat.
Ia menjelaskan, setiap pengaduan memiliki karakteristik penanganan yang berbeda. Laporan terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan agar masyarakat memperoleh respons.
Sementara itu, pengaduan mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan membutuhkan proses yang lebih mendalam. ATR/BPN perlu melakukan penelitian serta berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah melalui mediasi. Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa dipertemukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian bersama.
Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan.
ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti laporan yang belum terselesaikan.
Adapun akses ke situs pengelolaan pengaduan saat ini masih mengalami kendala karena sedang dalam pemeliharaan sistem.
Selain menyediakan kanal pengaduan, ATR/BPN berupaya memperluas akses informasi melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN.
Program yang berjalan sejak 1 Oktober 2026 ini memanfaatkan fitur Live di akun TikTok ATR/BPN. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan pertanahan.
MasNya ATR/BPN hadir setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00-11.00 WIB.
Uunk mengatakan, pertanyaan yang disampaikan masyarakat cukup beragam. Bahkan, layanan ini juga dimanfaatkan oleh WNI yang tinggal di luar negeri, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia.
Salah satu pertanyaan datang dari warga Indonesia yang telah lama menetap di Malaysia dan ingin mengetahui pengurusan tanah miliknya di Tanah Air.
“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk.
Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi pertanahan secara lebih mudah. Masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan persoalan, tetapi juga memperoleh penjelasan melalui komunikasi langsung dengan petugas.
Rapat Koordinasi Program Lapor Mas Wapres dipimpin Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dan dihadiri perwakilan kementerian serta lembaga di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Uunk didampingi Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry. (red)

