Warga Banda Aceh dan Kupang Rasakan Cepatnya Urus Sertipikat Tanah Sendiri
JAKARTA – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri tak selalu memakan waktu lama. Kelengkapan dokumen dan pendampingan petugas menjadi faktor penting dalam memperlancar proses administrasi pertanahan. Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang menyelesaikan pengurusan sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam sembilan hari.
Nova mengaku awalnya tidak mengetahui secara rinci tahapan pengurusan sertipikat, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak. Namun, arahan petugas membuat proses tersebut berjalan lancar.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” kata Nova.
Ia menilai pendampingan petugas membantu masyarakat yang belum terbiasa berurusan dengan administrasi pertanahan. Menurut dia, pelayanan yang baik dapat mendorong warga mengurus sertipikat tanpa harus menyerahkan prosesnya kepada pihak lain.
Nova berharap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat memilih mengurus dokumennya sendiri.
Pengalaman serupa disampaikan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia mengaku merasakan perubahan waktu penyelesaian saat mengurus sertipikat hasil balik nama di Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Kali ini, proses pengurusan sertipikatnya selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Padahal, berdasarkan pengalamannya sebelumnya, proses tersebut bisa berlangsung lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ujar Theodora.
Bagi Theodora, kepastian waktu penyelesaian menjadi bagian penting dari pelayanan publik. Informasi mengenai tenggat waktu membuat masyarakat dapat memperkirakan kapan dokumen selesai tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” katanya.
Pengalaman Nova dan Theodora memperlihatkan bahwa kejelasan prosedur, kelengkapan persyaratan, dan kepastian waktu menjadi aspek penting dalam pengurusan sertipikat tanah. Meski begitu, waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai jenis layanan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. (Red)

