Ribuan Pulau Kecil Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Ribuan Pulau Kecil Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah
FOTO BERSAMA : Kementrian ATR / BPN. (ist)

Jakarta – Kepastian hukum atas tanah di pulau-pulau kecil menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memperjelas status penguasaan tanah sekaligus melindungi hak masyarakat.

Direktur Penatagunaan Tanah Muhammad Tansri mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sebatas penerbitan dokumen pertanahan.

Proses tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan kejelasan hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah di kawasan strategis yang berbatasan dengan negara lain.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Sebanyak 87 pulau di antaranya telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Pekerjaan pendataan pertanahan juga masih membentang di ribuan pulau kecil lainnya. Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang bersumber dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat Indonesia memiliki 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertipikatkan. Sementara itu, 17 pulau lainnya belum teridentifikasi dalam data yang dihimpun tersebut.

Tansri menyebutkan, hingga kini bidang tanah di 1.349 pulau telah disertipikatkan. Angka itu menunjukkan masih besarnya pekerjaan pemerintah untuk memperjelas status hukum bidang tanah di wilayah kepulauan.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Tansri.

Tansri menjelaskan, sertipikasi yang dilakukan pemerintah bukan berarti menerbitkan sertipikat kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikat diterbitkan untuk bidang-bidang tanah yang didaftarkan di pulau tersebut.

Pembedaan ini penting dalam memahami status hukum tanah di wilayah kepulauan. Pendaftaran bidang tanah memberikan kejelasan mengenai objek tanah yang didaftarkan dan hak yang tercatat atasnya, bukan menetapkan kepemilikan seluruh wilayah pulau kepada satu pihak.

Data pertanahan yang lebih jelas juga dapat membantu pemerintah memetakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau P4T.

Informasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Pemerintah menempatkan upaya tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pendataan tanah di wilayah tersebut diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, kejelasan status tanah berkaitan dengan perlindungan atas bidang tanah yang mereka tempati dan manfaatkan.

Kepastian hukum juga dapat membantu mengurangi ketidakjelasan mengenai penguasaan tanah yang berpotensi memicu sengketa.

Di sisi lain, pemerintah membutuhkan data pertanahan yang akurat untuk menata pemanfaatan ruang dan menjaga aset negara di kawasan strategis.

Namun, sertipikasi bidang tanah perlu dipahami sesuai objek dan status hak yang tercatat, bukan sebagai penguasaan otomatis atas seluruh wilayah pulau.

Tansri menegaskan, kepastian hukum pertanahan perlu disertai penataan ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berlangsung tertib.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” ujar dia. (red)

Tinggalkan Balasan