Rumah Warga Diperbaiki, ATR/BPN Bantu Pastikan Tanahnya Tak Lagi Tanpa Kepastian
Persoalan inilah yang coba dijawab melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam program Bedah Rumah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, meninjau sejumlah rumah warga penerima manfaat program tersebut di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu, 1 November 2026. Mereka mengunjungi tiga rumah di lokasi berbeda yang telah direnovasi.
Dalam kunjungan itu, Andi menekankan bahwa perbaikan rumah seharusnya tidak berhenti pada pembenahan bangunan. Status tanah yang menjadi tempat tinggal masyarakat juga perlu mendapat perhatian agar warga memiliki perlindungan hukum atas aset yang mereka tempati.
“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” kata Andi.
Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan fasilitas pengurusan sertipikat tanah secara gratis bagi masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah. Fasilitas ini mencakup berbagai jenis penguasaan tanah, mulai dari tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang masih menggunakan girik sebagai alas hak.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan tanah tidak selalu berhenti pada kepemilikan fisik. Tanpa dokumen hukum yang memadai, masyarakat berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
Andi mengatakan, pelaksanaan program membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurut dia, perbaikan kualitas hunian dan kepastian hukum pertanahan merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan.
“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” ujarnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menilai kolaborasi menjadi bagian penting dalam memastikan program tersebut memberikan manfaat lebih luas. Pemerintah, kata dia, tidak hanya berfokus pada renovasi rumah, tetapi juga berupaya memperkuat kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
Dalam skema tersebut, Kementerian PKP menangani perbaikan rumah, sementara Kementerian ATR/BPN memfasilitasi pengurusan sertipikat tanah secara gratis. Adapun penguatan ekonomi masyarakat didukung melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta program pendampingan dan pelatihan.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” kata Maruarar.
Upaya memastikan kepastian hukum tanah juga dilakukan di lokasi lain. Sehari sebelum peninjauan di Klender, Sabtu, 31 Oktober 2026, Andi mengunjungi Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, ia menyerahkan 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah.
Rangkaian kegiatan ini menunjukkan bahwa persoalan perumahan masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki kondisi fisik bangunan. Kepastian hukum atas tanah dan penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Bagi warga penerima manfaat, rumah yang lebih layak tentu membawa perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kepastian atas tanah yang ditempati juga menjadi bekal penting agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan rasa aman dan memiliki perlindungan hukum. (red)

