Serahkan Sengketa Lahan 26 Ribu Meter ke Jalur Hukum

Serahkan Sengketa Lahan 26 Ribu Meter ke Jalur Hukum
Junaidi,

PALANGKA RAYA – Proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno mendapat perhatian dewan setempat.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris di lokasi tersebut.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang ditempuh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Junaidi, Rabu (22/7/2026).

Sengketa bermula dari klaim ahli waris yang menyebut lahan itu milik mereka. Junaidi menegaskan DPRD tidak berwenang menentukan status kepemilikan.

“DPRD hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu penyelesaian kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegasnya.

Menurut Junaidi, perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“DPRD menekankan pentingnya menjunjung supremasi hukum agar setiap klaim kepemilikan dapat diuji secara sah di pengadilan,” pungkasnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan