Raih WTP Lagi Ingat Catatan BPK Wajib Tuntas

Raih WTP Lagi Ingat Catatan BPK Wajib Tuntas
Purdiono

PALANGKA RAYA – Keberhasilan Pemprov Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mendapat apresiasi DPRD Kalteng. Opini itu menegaskan kualitas laporan keuangan Pemprov sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Capaian WTP dinilai sebagai indikator pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah berjalan baik. Laporan Pemprov Kalteng dinilai transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DPRD menegaskan WTP bukan berarti tidak ada persoalan. Berbagai catatan dan rekomendasi BPK harus jadi perhatian serius seluruh perangkat daerah agar tidak berulang di tahun mendatang.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono mengatakan, WTP adalah pengakuan atas kualitas laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah. Namun hasil pemeriksaan BPK tetap memuat sejumlah temuan wajib tindak lanjut.

“Tentu itu pelaporan sesuai standar yang disyaratkan BPK. Sekalipun kita dapat WTP, tentu masih ada catatan dari BPK yang harus jadi perhatian bersama, terutama kalangan dewan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Purdiono, setiap rekomendasi BPK bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Karena itu seluruh OPD diharapkan segera evaluasi dan perbaiki sesuai bidang masing-masing.

Ia menilai tindak lanjut rekomendasi BPK penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memperbaiki administrasi dan anggaran, langkah itu juga mencegah potensi kerugian daerah serta pelanggaran aturan.

“Kita apresiasi pemerintah karena kinerja pelaporan keuangannya semakin baik dari tahun ke tahun. Tapi rekomendasi yang diminta BPK juga harus segera diselesaikan. Jangan sampai catatan itu berulang pada pemeriksaan berikutnya,” katanya.

Purdiono menambahkan, DPRD punya tanggung jawab memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti. Fungsi pengawasan akan dijalankan maksimal untuk memantau progres penyelesaian temuan yang masih jadi perhatian BPK.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi auditor negara. “Kami dorong dalam 60 hari itu segera ada tindak lanjut. Kalau ada kerugian negara harus cepat dituntaskan. Dewan akan mengawasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap WTP tidak berhenti sebagai prestasi administratif. Capaian itu harus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah untuk masyarakat Kalteng.

Menurutnya, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi program pembangunan tepat sasaran. Dengan komitmen bersama DPRD, Pemprov, dan OPD, kualitas tata kelola keuangan Kalteng akan terus membaik.

“Kami optimis seluruh rekomendasi BPK bisa diselesaikan tepat waktu. Jika tidak ada temuan berulang, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga akan semakin terjaga,” pungkasnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan