Penggabungan OPD Perlu Dikaji Matang

Penggabungan OPD Perlu Dikaji Matang
Sirajul Rahman

PALANGKA RAYA – Rencana Pemprov Kalteng melakukan penataan kelembagaan melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), mendapat perhatian dari DPRD Kalteng.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, mengatakan, penggabungan OPD bukan hal yang baru dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila terdapat kesamaan fungsi, tugas, maupun ruang lingkup kerja yang memungkinkan koordinasi dilakukan dalam satu organisasi yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, penyederhanaan struktur birokrasi berpotensi mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan sinergi antarsektor, dan mengurangi tumpang tindih program yang selama ini dapat terjadi di beberapa perangkat daerah.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul Rahman, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu OPD yang sebelumnya sempat disebut memiliki peluang untuk digabung yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kedua instansi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam pelaksanaan pembangunan fisik, pengelolaan kawasan permukiman, hingga penataan ruang wilayah.

Meski demikian, Sirajul menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada dalam ranah kajian dan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.

Lebih dari itu ia menilai bahwa upaya efisiensi tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah OPD, tetapi juga dari sejauh mana perubahan struktur organisasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ark)

Tinggalkan Balasan