Matangkan Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP
PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026) itu untuk memastikan regulasi investasi di Kalteng yang mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah didampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw, serta dihadiri Tim Pemprov dan kelompok pakar Pansus.
Dalam kesempatan itu Nafsiah menyampaikan, penyempurnaan regulasi sangat diperlukan agar aturan yang dibentuk selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan investasi di Kalteng.
“Berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan,” katanya.
Dijelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengidentifikasi berbagai substansi yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Nafsiah menegaskan, penyelarasan dilakukan agar implementasi perda nantinya benar-benar efektif serta mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah mengatakan, pembahasan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat pelayanan penanaman modal dan PTSP.
“Sehingga proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” pungkasnya. (*/Ark)

