Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan PT ABB

Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan PT ABB
Kunjungan Kerja Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi ke Setda Kabupaten Kapuas. Foto Ist

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai perlu segera diselesaikan secara menyeluruh guna mencegah konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas guna memperoleh informasi secara komprehensif terkait perkembangan penanganan sengketa tersebut.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya.

“Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar adil,” ujar Junaidi, Selasa (16/6/2026).

Ia menilai konflik pertanahan tidak hanya berdampak terhadap masyarakat yang mengajukan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas perusahaan serta memengaruhi kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah sengketa.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat terkait, masyarakat, dan pihak perusahaan menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan.

Perhatian DPRD Kalteng terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah terjadinya aksi pemortalan jalan hauling milik perusahaan yang berujung bentrokan, dan menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.

“Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut dan memunculkan konflik baru yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, upaya mediasi telah dilakukan sejak Februari 2026 melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam proses tersebut, para pihak sepakat melakukan verifikasi lapangan terhadap objek lahan yang menjadi pokok sengketa, guna memperoleh kejelasan fakta sebagai dasar penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. (Ark)

Tinggalkan Balasan