Gaji PPPK Via APBN, Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar
PALANGKA RAYA – Wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN mendapat dukungan DPRD Kalimantan Tengah.
Kebijakan itu dinilai bisa memperkuat kapasitas keuangan daerah dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan PPPK.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono menyebut langkah tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan. Pemerintah pusat dinilai perlu ambil peran lebih besar karena PPPK lahir dari kebijakan nasional.
“Program PPPK lahir dari kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya pembiayaan gaji pegawai tersebut juga didukung penuh pemerintah pusat melalui APBN,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Purdiono menjelaskan, beberapa tahun terakhir daerah menghadapi tantangan menyeimbangkan belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan. Anggaran harus dibagi untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pelayanan publik.
Menurutnya, jika gaji PPPK ditanggung pusat, ruang fiskal daerah akan lebih longgar. Daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini juga dinilai mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal sama untuk membiayai aparatur, sehingga daerah fiskal lemah akan sangat terbantu.
“Daerah dengan kemampuan fiskal terbatas tentu terbantu. Dengan dukungan APBN, pemerintah daerah bisa lebih fokus menyusun program pembangunan tanpa terbebani meningkatnya belanja pegawai,” ujarnya.
Purdiono menegaskan, keberadaan PPPK penting untuk memperkuat pelayanan publik, terutama pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis.
“Oleh karenanya, kepastian pembiayaan lewat APBN diperlukan agar PPPK bekerja tenang dan maksimal,” imbuhnya.
Purdiono berharap, pembahasan DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian PANRB segera menghasilkan kebijakan jelas. Dengan kepastian itu, pemerintah daerah bisa menyusun perencanaan anggaran lebih efektif dan terukur untuk pelayanan masyarakat. (Ark)

