Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal Hadiri Rapat Penanganan Warga Kurang Mampu yang Membutuhkan Perawatan Kesehatan

Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal Hadiri Rapat Penanganan Warga Kurang Mampu yang Membutuhkan Perawatan Kesehatan
Suasana rapat koordinasi penanganan warga kurang mampu yang membutuhkan perawatan kesehatan di Aula Basara Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak Nomor 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Foto: Hms.

Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal menghadiri rapat koordinasi penanganan warga kurang mampu yang membutuhkan perawatan kesehatan di Aula Basara Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak Nomor 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan UPT Panti Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkang Kota Palangka Raya, Lurah Bukit Tunggal, Kepala Puskesmas Kayon beserta staf, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, LKK Kelurahan Bukit Tunggal, ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas serta keluarga pasien.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya penanganan sosial dan kesehatan masyarakat.

“Melalui koordinasi lintas instansi ini diharapkan penanganan terhadap warga yang membutuhkan bantuan kesehatan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).

Rapat membahas langkah penanganan terhadap warga kurang mampu atas nama Haryono dan Ana Sri Wahyuni Sawitri Dewi agar memperoleh layanan kesehatan yang memadai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa kedua warga tersebut akan dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut yang direncanakan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan melibatkan instansi terkait dalam proses pendampingannya.

Selain mengikuti rapat koordinasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun permasalahan sosial yang memerlukan kehadiran kepolisian melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110. (dk_reborn168/fer)

Tinggalkan Balasan