BPN Kalteng Gandeng Kemenag dan BWI, Sertifikasi Tanah Wakaf Dikebut
Palangka Raya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memastikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan milik masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi yang digelar Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriani Hasibuan, bersama jajaran Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan itu membahas langkah strategis percepatan legalisasi tanah wakaf agar seluruh aset wakaf di Kalimantan Tengah memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, mulai dari pendataan, verifikasi administrasi, hingga penyelesaian dokumen pertanahan.
Selain untuk menjamin kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu mendukung pemanfaatan aset secara maksimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Kanwil BPN Kalteng menegaskan akan terus memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional dan responsif guna mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan BWI, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga aset-aset umat di Bumi Tambun Bungai terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat luas. (red/foto:ist)

