ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan

ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan
ISTIMEWA

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk mengoptimalkan pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terlibat dalam sengketa maupun perkara hukum.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pemulihan aset berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kerja sama ini penting agar tata kelola pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat,” ujar Iljas dalam keterangannya.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga akan memperkuat pertukaran data dan informasi terkait aset pertanahan. Selain itu, sinergi juga mencakup identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara hukum.

Tak hanya itu, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga sepakat meningkatkan koordinasi dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki unsur pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Langkah ini sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.

Iljas mengakui, proses pengembalian aset kepada korban masih kerap menghadapi berbagai kendala, terutama saat pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan tanpa terhambat persoalan administratif.

Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan pengembalian aset kepada korban harus dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses administrasi pertanahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai persoalan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan kerja sama lintas instansi.

Ia menyebut banyak kasus tanah yang tidak hanya berujung sengketa, tetapi juga digunakan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak kejahatan. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara terpisah.

“Permasalahan tanah sangat kompleks. Kolaborasi menjadi kunci agar negara mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang maksimal bagi masyarakat,” kata Kuntadi.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri pejabat dan jajaran dari kedua instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya pemulihan aset serta penyelesaian persoalan pertanahan di Indonesia. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan