ATR/BPN Berlakukan Pengukuran Tanah Terjadwal Mulai Agustus, Proses Maksimal 12 Hari
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Lewat sistem ini, masyarakat akan mendapat kepastian jadwal layanan sejak permohonan diajukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem baru tersebut dibuat agar pelayanan publik lebih transparan, terukur, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” kata Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam skema baru itu, masa tunggu penjadwalan pengukuran dibatasi paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyusunan peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Artinya, keseluruhan proses layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung paling lama 12 hari.
Nusron menegaskan standar waktu tersebut tidak bersifat tetap. Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasinya secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Ia juga meminta kepala kantor aktif mengatur jadwal pengukuran agar antrean pelayanan tetap terkendali.
Selain itu, penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan diproses sesuai urutan masuk.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan tunggakan permohonan sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah kepada masyarakat. (red/Foto:ist)

