Sengketa Tanah Adonis Samad, Kuasa Hukum Buka Fakta Hukum
Palangka Raya – Kuasa Hukum AG, JS dan EK, Edi Rosandi S.Sos., S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, di samping Hotel Aurila, Kota Palangka Raya.
Edi menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kesan seolah-olah kliennya, EK, melakukan tindakan di luar kewenangannya, termasuk tuduhan dugaan penyerobotan tanah.
“Sebagai kuasa hukum, saya merasa perlu memberikan klarifikasi secara hukum terkait pemberitaan yang beredar,” ujar Edi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Edi, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Perkara itu diajukan HS melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Plk. Dalam perkara tersebut, HS bertindak sebagai penggugat, sementara AG, JS, dan EK menjadi pihak tergugat.
Edi menjelaskan, PN Palangka Raya dalam putusannya pada 9 Oktober 2024 mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut, AG, JS dan EK kemudian mengajukan upaya hukum banding. Perkara tersebut teregister di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomor 89/PDT/2024/PT PLK.
Menurut Edi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Palangka Raya.
Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim tingkat banding berkaitan dengan alat bukti dan dokumen yang diajukan dalam perkara, termasuk dokumen penguasaan tanah yang menjadi dasar klaim HS.
“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan surat keterangan tanah yang dimiliki HS cacat hukum,” kata Edi.
Edi juga merujuk pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama HS dengan nomor register 140.09/Pem.314.a/PNRG/VI/2017, tertanggal 7 Desember 2016, yang diketahui Lurah Panarung pada 30 Juni 2017 dan Camat Pahandut pada 9 Januari 2018.
Menurut dia, dokumen tersebut serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah oleh Kelurahan Panarung tertanggal 7 Desember 2016 menjadi bagian dari fakta dan bukti yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
“Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan dalam memeriksa perkara,” ujarnya.
Edi menambahkan, HS kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 5009 K/PDT/2025. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 1 Desember 2025 dan diberitahukan kepada para pihak pada 11 Februari 2026.
Menurut Edi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi HS. Ia menyebut putusan kasasi tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait dokumen penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Bantah Tuduhan Penyerobotan
Edi secara tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah berlangsung dalam proses persidangan dan cenderung menyudutkan EK.
“Faktanya, sengketa tanah tersebut sudah diperiksa di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi HS,” ungkap Edi.
Edi menyatakan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi rujukannya, HS tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai objek tanah yang disengketakan.
Meski demikian, dalam konteks jurnalistik, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penafsiran kuasa hukum terhadap putusan pengadilan. Status dan akibat hukum atas objek sengketa tetap merujuk pada amar serta pertimbangan putusan yang berlaku.
Bantah Pernyataan Pihak yang Tidak Berperkara
Edi juga menanggapi pernyataan seseorang berinisial J yang dimuat media online lain terkait sengketa tanah tersebut.
Menurut Edi, J bukan merupakan pihak dalam perkara sengketa tanah yang telah diperiksa di pengadilan. “J tersebut diduga adalah anak HS yang merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini,” ujar Edi.
Ia menilai keterangan yang disampaikan J melalui media tidak dapat diposisikan sebagai fakta persidangan karena yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara tersebut.
“Apa yang diterangkan J dalam media tersebut semuanya adalah omong kosong karena bukan merupakan fakta persidangan,” tandasnya.
Edi kembali menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai aparatur pemerintahan dan seluruh tindakan yang dilakukan berkaitan dengan objek tanah tersebut harus dilihat berdasarkan kewenangan serta putusan hukum yang telah ditempuh para pihak. (Mda/fer)

