Nusron Wahid Ungkap Tiga Jenis Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan tiga kategori konflik agraria yang dihadapi pemerintah.
Menurut Nusron, klasifikasi konflik tersebut penting karena status dan kepemilikan lahan akan menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Hal itu disampaikan Nusron setelah menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron kepada wartawan.
Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan lahan milik swasta relatif lebih mudah diselesaikan. Pemerintah dapat mempertemukan pihak yang bersengketa dan melakukan penelusuran terhadap legalitas maupun perizinan yang dimiliki.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin tersebut.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” ujarnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik berkaitan dengan aset milik negara, termasuk aset BUMN, barang milik negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
Menurut Nusron, pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum dan keuangan negara dalam mengambil keputusan terkait aset tersebut.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Nusron mengatakan penyelesaian terhadap konflik di kawasan hutan harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.
Ia menegaskan, pemetaan status lahan menjadi salah satu hal penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik agraria.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan itu turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakor tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR RI mengenai penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. (red/foto:ist)

