Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 secara hybrid. Foto: OJK Kalteng.

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.

Pertumbuhan ekonomi global di 2026 diperkirakan lebih rendah dari 2025 meski lebih baik dari proyeksi pertumbuhan sebelumnya, didukung oleh peningkatan investasi dan perdagangan terkait dengan pengembangan AI.

Namun demikian, keberlanjutan momentum pertumbuhan masih menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali menaikkan harga minyak, serta very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian.

Kenaikan inflasi telah memicu kebijakan suku bunga global higher for longer, ditandai dengan kenaikan suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, dengan pasar masih mengekspektasikan kenaikan suku bunga di akhir 2026 dan terus berlanjut di 2027.

Imbal hasil obligasi pemerintah juga menyentuh level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir, dengan imbal hasil obligasi pemerintah di AS dan Eropa kembali ke level sebelum 2008 dan di Jepang ke level sebelum 1997.

Kenaikan ini turut dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah dan peningkatan penerbitan obligasi jangka panjang oleh hyperscaller untuk investasi terkait AI.

Di domestik, indikator terkini menunjukkan perekonomian relatif stabil dengan inflasi masih terjaga sesuai target Pemerintah, di tengah kenaikan inflasi secara global.

Terjaganya inflasi mendorong permintaan domestik dan tingkat konsumsi masyarakat tetap kuat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan itu, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 sebesar 0,5 persen, mencerminkan kepercayaan global terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Perkembangan positif tersebut didukung oleh sektor keuangan yang terus kontributif terhadap pertumbuhan serta stabilitas sektor keuangan yang tetap terjaga dengan fundamental industri jasa keuangan yang solid.

OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp22,92 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,06 triliun.

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.718 lot pada September 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-September 2026 (ytd) telah mencapai 395.571 lot.

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, secara total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,97 miliar.

OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan ttertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  

September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:

1. PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.

2. PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.

3. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing industri, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi lintas satuan kerja yang diperlukan untuk menjaga resiliensi industri sekaligus mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan (80,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

2. Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 sebanyak 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

3. Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun.

Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.

5. OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman, yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP.

Seiring bertambahnya Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi, jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat. (*/fer)

Tinggalkan Balasan