Sekjen ATR/BPN Ungkap Layanan Pertanahan Tembus 8,4 Juta Berkas per Tahun
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengungkapkan layanan pertanahan yang dikelola kementeriannya mencapai rata-rata 8,4 juta berkas setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan tersebut turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalu mengatakan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp2,6 triliun.
“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Dalu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pada semester I 2026, jumlah berkas PNBP tercatat mencapai 3.782.001 berkas. Angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 3.685.117 berkas.
Sementara itu, realisasi PNBP hingga Juni 2026 mencapai Rp1,423 triliun. Dalu menyebut layanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP, sedangkan layanan penataan ruang mulai menunjukkan peningkatan baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Adapun layanan yang paling banyak berkontribusi terhadap PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Menurut Dalu, penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia juga menegaskan manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari PNBP, tetapi juga mendorong penerimaan negara dan daerah melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan.
Sepanjang 2020-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, sedangkan nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Total economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu mengatakan setiap Rp1 triliun PNBP dari layanan pertanahan berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.
“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya. (red/foto:ist)

