Mau Pisahkan Sebagian Tanah? Simak Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya
Jakarta – Pemilik tanah yang ingin menjual atau menghibahkan sebagian lahannya tidak perlu memecah seluruh sertipikat. Ada layanan pemisahan bidang tanah yang memungkinkan sebagian lahan memiliki sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pemisahan tidak menghapus sertipikat induk. Sertipikat tersebut tetap sah, hanya luas tanahnya akan disesuaikan setelah sebagian bidang dipisahkan.
Sebagai contoh, tanah seluas 1.000 meter persegi yang dipisahkan 300 meter perseginya akan menghasilkan sertipikat baru untuk lahan seluas 300 meter persegi. Sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Aturan mengenai pemisahan bidang tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada sertipikat induk akan dicatat bahwa telah dilakukan pemisahan beserta perubahan luas bidang tanah.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini, sejumlah dokumen perlu disiapkan. Di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Estimasi biaya layanan dapat diketahui melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna cukup membuka menu Layanan, memilih Info Layanan, lalu klik Pemisahan. Setelah mengisi provinsi, jumlah bidang, luas tanah, dan jenis penggunaan tanah, sistem akan menampilkan simulasi biaya yang harus disiapkan.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. (red/foto:ist)

