Jakarta Nyaris Tuntas Sertifikasi Tanah, ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat untuk Pemprov DKI
Jakarta – Proses sertifikasi tanah di DKI Jakarta hampir rampung. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 98,6 persen bidang tanah di ibu kota telah terdaftar dan bersertipikat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Menurut dia, keberhasilan itu tidak lepas dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan.
“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Ossy saat acara penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Ossy menegaskan target pemerintah belum berhenti di angka tersebut. ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta akan terus berkolaborasi untuk menuntaskan sertifikasi seluruh bidang tanah yang masih tersisa.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif,” ujarnya.
Pada acara tersebut, Ossy yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total luas lahan yang tercakup dalam sertipikat tersebut mencapai sekitar 85 hektare.
Sertipikat diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Penyerahan itu diharapkan semakin memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib. (red/foto:ist)

