Tak Perlu Lagi Cari Petugas, Pengukuran Tanah Kini Bisa Dijadwalkan

Tak Perlu Lagi Cari Petugas, Pengukuran Tanah Kini Bisa Dijadwalkan
Foto: Petugas Kementerian ATR/BPN saat melakukan pengukuran tanah. (ist)

Purwakarta – Masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini bisa mendapatkan kepastian waktu pengukuran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan ini membuat pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian atau aktif mencari petugas ukur untuk datang ke lokasi tanah.

Salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Warjito, mengaku merasakan langsung perubahan tersebut.

“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Warjito mengatakan dirinya mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 28 Agustus 2026, petugas sudah datang untuk melakukan pengukuran.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini,” katanya.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, terdapat waktu tunggu selama tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.

Dengan skema tersebut, masyarakat bisa mengetahui kapan proses pengukuran dilakukan dan kapan hasil PBT diselesaikan.

Warjito menyebut hasil pengukuran tanah miliknya telah selesai pada awal September 2026.

“Setelah diukur, tujuh hari kerja sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Firda mengatakan dirinya kini bisa mengetahui jadwal petugas ukur yang akan datang ke lokasi.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Menurut Firda, kepastian jadwal membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” katanya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Layanan tersebut telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan mendapat kepastian waktu dalam proses pengukuran bidang tanah, sekaligus membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan terarah. (red)

Tinggalkan Balasan