Segera Akselerasi Penetapan WPR

Segera Akselerasi Penetapan WPR
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyampaikan, pihaknya secara umum telah mencermati aspirasi masyarakat penambang rakyat yang menginginkan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan yang telah mereka jalankan selama ini.

“Aspirasi tersebut pada prinsipnya patut dipahami mengingat kegiatan pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Kalteng,” ucapnya, kemarin.

Sejalan dengan hal itu lanjut Nafsiah, Komisi II DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat segera mengakselerasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah, termasuk menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan penetapan blok WPR secara definitif.

“Kepastian penetapan WPR menjadi kunci agar masyarakat tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Selain itu pihaknya lanjut Nafsiah, juga mendorong agar setelah WPR ditetapkan, maka pemerintah provinsi dapat segera melakukan tindak lanjut konkret.

Langkah yang diharapkan antara lain penyusunan dokumen pengelolaan WPR, penyiapan mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta pemberian fasilitasi dan pendampingan agar masyarakat penambang dapat mengakses skema perizinan dengan mudah dan tepat sasaran.

“Untuk mendukung implementasi kepastian hukum pertambangan rakyat sesuai kewenangan provinsi, DPRD Kalteng mendorong penguatan dukungan kebijakan dan penganggaran. Dukungan tersebut diperlukan untuk kegiatan pendataan, sosialisasi, pembinaan teknis, dan pengawasan,” tegasnya.

Lebih dari itu Nafsiah menegaskan, DPRD Kalteng berkomitmen untuk mengawal seluruh proses transformasi tambang rakyat dari kondisi ilegal menuju legal agar berjalan lebih cepat, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*/Ark)

Tinggalkan Balasan