Satresnarkoba Polresta Musnahkan 116,94 Gram Sabu & 1600 Butir Obat Terlarang
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti atas tindak pidana narkotika yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pemusnahan barang bukti digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., Kamis (23/7/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan sebanyak 116,94 (seratus enam belas koma sembilan empat) gram berupa narkotika jenis sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai dari Tanggal 3 hingga 21 Juli Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas Kasatresnarkoba.
AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus narkotika yang mereka lakukan.
“Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti, setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Yonika juga menegaskan akan terus berjuang memberantas adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya sebagaimana komitmen dari Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
“Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik itu melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum, semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” tegasnya. (pm/fer)

