Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba, Dua Lelaki & Satu Perempuan

Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba, Dua Lelaki & Satu Perempuan
Ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Katingan. Foto: Siehms.

Polres Katingan – Upaya penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu – Sabu berlangsung cukup dramatis. Penangkapan terhadap pelaku berinisial MS (31) diwarna aksi kejar – kejaran dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

Penangkapan tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba wilayah tambang Galangan Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan mendalam.

Pada pukul 14.40 WIB (7/4/2026) Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting. Dilokasi tersebut berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba TR (35) dan IP (39) beserta barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu – Sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku, sehingga kembali diperolah informasi bahwa malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan R4 membawa Narkotika jenis Sabu – Sabu. Pada pukul 20.42 WIB R4 yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di Km.25 Desa Hampalit namun berhasil melarikan diri dan menabrak kendaraan R4 yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan.

Selanjutnya kembali dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang di back up oleh personel piket Polres Katingan di Km.15 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara, lagi – lagi diduga bandar narkoba berhasil melarikan diri namun sempat terlihat oleh personel Polres Katingan bahwa diduga bandar narkoba memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.

Pada pukul 21.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa kerumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah, meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS (31) dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif.

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, S.H., M.H. membeberkan Narkotika jenis Sabu – Sabu disembunyikan oleh terduga pelaku tindak pidana MS (31) dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.

“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta – fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi. Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 6 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (isn/fer)

Tinggalkan Balasan