Tangkap Pria 26 Tahun di Barak, Satresnarkoba Polresta Temukan 38 Paket Sabu

Tangkap Pria 26 Tahun di Barak, Satresnarkoba Polresta Temukan 38 Paket Sabu
Tersangka MA (26) bersama barang bukti. Foto: Hms.

Palangka Raya – Seorang pria 26 tahun berinisial MA diamankan di salah satu barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh MA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju barak yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta. MA diamankan saat berada di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain 38 paket diduga sabu, polisi turut menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang tersebut ditemukan di lantai barak dan diakui oleh MA sebagai miliknya.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (b1b/fer)

Tinggalkan Balasan