Polres Kotim Selamatkan 180 Karung Pupuk Subsidi, Harapan Petani Tetap Terjaga
Sampit – Upaya menjaga hak para petani terus dilakukan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 180 karung pupuk jenis urea serta NPK yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat petani.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Kamis (30/4/2026), dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas distribusi pupuk yang diduga tidak sesuai aturan. Petugas kemudian melakukan penindakan pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pelaku beserta satu unit truk yang membawa ratusan karung pupuk subsidi dari wilayah Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
Kapolres Kotim mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi petani untuk menjaga hasil panen dan keberlangsungan usaha pertanian. Karena itu, penyalahgunaan distribusinya menjadi perhatian serius.
“Pupuk subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya, khususnya para petani. Ini bagian dari komitmen kami mendukung ketahanan pangan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama personel Polsek Jaya Karya dan Satreskrim Polres Kotim dalam menjaga kepentingan masyarakat.
Dengan diamankannya pupuk tersebut, diharapkan kebutuhan petani tetap terlindungi dan distribusi pupuk subsidi dapat berjalan sesuai tujuan. Polisi juga memastikan proses hukum terus berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (red/fr)

