Polres Kotim Ungkap Pembunuhan di Desa Tangar, Tersangka Diduga Terpengaruh Miras & Narkotika
Sampit –Â Polres Kotim menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu pada hari Rabu (10/6/2026) siang di aula loby mapolres setempat.
Press release dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K., M.H., yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady S.I.K. Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso S.H., M.H., serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E. dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Dalam paparannya, Kabagops menjelaskan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AD (33). Pembunuhan diduga karena tersangka terpengaruh minuman keras dan Narkotika.
Pembunuhan dilakukan mengguna kan sajam jenis badik. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim di bantu Masyarakat yang memberikan informasi.
Dengan adanya press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat. Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara (Hms/fer).

