Polres Kotim Bakar Peredaran Narkoba, 1,29 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 11 Kasus

Polres Kotim Bakar Peredaran Narkoba, 1,29 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 11 Kasus
Suasana pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Kotim. (ist)

Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur kembali menegaskan perang terhadap narkotika. Sebanyak 1.297,45 gram sabu hasil pengungkapan 11 perkara dimusnahkan di halaman Mapolres Kotim, Kamis pagi (30/4/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, serta disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, BNNK Kotim, penasihat hukum, perwakilan Pemkab Kotim, petugas laboratorium kesehatan daerah, hingga para tersangka.

Total sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026 dengan melibatkan 12 tersangka. Jika diuangkan, nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar.

Polisi juga memperkirakan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses pemusnahan, paket sabu dibuka dari segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur bahan kimia sebelum dibuang sesuai prosedur. Seluruh tahapan dilakukan terbuka untuk menjamin transparansi penanganan barang bukti.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kotim.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bukan hanya angka, tetapi ancaman yang berhasil dicegah. Kami akan terus bergerak bersama seluruh instansi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (red/fr)

Tinggalkan Balasan