Perempuan Muda Ditangkap, Simpan Dua Paket Sabu Seberat 9,42 Gram

Perempuan Muda Ditangkap, Simpan Dua Paket Sabu Seberat 9,42 Gram
Tersangka ZA (22) dan barang bukti paket sabu yang diamankan. Foto: Hms.

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22) di wilayah Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung. Petugas mengamankan ZA saat berada di tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Turut diamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan dan satu unit telepon genggam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana:

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.

Diterangkannya, masyarakat diharapkan turut memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (dk_reborn168/fer)

Tinggalkan Balasan