KPK, ATR/BPN dan Pemda Sultra Sepakat Percepat Reformasi Layanan Pertanahan

KPK, ATR/BPN dan Pemda Sultra Sepakat Percepat Reformasi Layanan Pertanahan
ISTIMEWA

Kendari – Upaya memperbaiki tata kelola pertanahan dan aset daerah di Sulawesi Tenggara terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sultra menandatangani komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra itu menjadi langkah konkret memperkuat transparansi dan efektivitas pelayanan pertanahan di daerah.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor agraria dan tata ruang.

Menurutnya, terdapat sembilan program prioritas yang akan dijalankan secara bersama-sama oleh ATR/BPN, KPK dan pemerintah daerah.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi lahan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Seluruh program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memperbaiki tata kelola,” ujar Andi Tenri Abeng.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pengawasan sektor pertanahan menjadi salah satu fokus penting dalam pencegahan korupsi di daerah.

Ia menyebut masih banyak aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum tertata dan membutuhkan penyelesaian lintas sektor.

“Kami ingin pelayanan pertanahan semakin baik dan di sisi lain pendapatan asli daerah juga bisa meningkat,” kata Edi.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di Sultra bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Sinergi itu diharapkan mampu menciptakan sistem layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan