Layanan Pengukuran Terjadwal BPN, Warga Kudus Tak Perlu Lagi Menunggu Kepastian
KUDUSÂ – Masyarakat yang tengah mengurus sertifikat tanah kini dapat memperoleh kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran sejak awal pengajuan permohonan. Kepastian ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan kehadiran pemilik tanah yang berbatasan.
Manfaat layanan itu dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Pengukuran kemudian dilaksanakan pada 3 Agustus 2026.
Tidak membutuhkan waktu lama, hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil dua hari kemudian.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran berlangsung lancar karena pemilik tanah yang berbatasan juga hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan dalam satu kesempatan.
Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama karena pengalaman yang pernah dialaminya sebelumnya.
Namun, saat kembali mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung mendapatkan kepastian bahwa pengukuran akan dilakukan pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” kata Hadi.
Menurut dia, kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah. Ia dapat menyesuaikan waktunya untuk hadir saat pengukuran berlangsung.
Hadi juga mengapresiasi peningkatan pelayanan yang diberikan Kantah Kabupaten Kudus dan Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.
Kantah Kabupaten Kudus sendiri menerima rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap harinya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.
Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari.
Kepastian waktu ini menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dijalani masyarakat lebih mudah, terukur, dan memberikan kepastian. (red/foto:ist)

