Insentif RT hingga Tokoh Agama di Kalteng Bukan Bansos KHBS, Ini Penjelasan Pemprov
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa program insentif bagi ketua RT, tokoh agama, dan aparat kewilayahan berbeda dengan bantuan sosial dalam skema Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengatakan insentif tersebut merupakan bantuan berbasis jabatan dan tidak menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita tidak bicara DTSEN untuk yang ini. Ini program bantuan berbasis jabatan,” jelas Leonard.
Meski demikian, ia menegaskan penerima insentif yang juga memenuhi kriteria DTSEN tetap berpeluang memperoleh manfaat KHBS melalui mekanisme tersendiri.
Leonard menyebut program insentif tersebut telah diperhitungkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah efisiensi diarahkan untuk mengalihkan belanja yang tidak bersifat prioritas agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sudah dihitung. Pak Gubernur mengalihkan belanja-belanja yang tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan belanja makan, untuk lebih banyak manfaat ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan efisiensi ini dilakukan agar belanja pemerintah lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Leonard menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaannya. (da/fer)

