DPRD Pulang Pisau Gelar Paripurna Perubahan Kedua Propemperda 2026, Perkuat Sinkronisasi Regulasi Daerah
Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi wadah resmi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan serta menyempurnakan program legislasi daerah yang akan menjadi acuan penyusunan regulasi sepanjang tahun 2026.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.
“Ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Propemperda mencakup berbagai usulan, baik yang bersifat rutin seperti pembahasan APBD, maupun usulan inisiatif DPRD yang menyangkut peningkatan ekonomi, sosial, hingga pelayanan publik.
Dalam perubahan kedua ini, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana diajukan oleh pihak eksekutif.
“Berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah, ada satu perda yang direvisi yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hari ini sudah kita sepakati bersama dalam paripurna,” jelas Tandean.
Sementara itu, terkait empat usulan Raperda inisiatif DPRD, Tandean menyebutkan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan belum seluruhnya dapat diakomodir pada Propemperda 2026.
“Empat usulan inisiatif masih berproses, kemungkinan belum semuanya bisa masuk. Nanti akan dikaji kembali bersama fraksi-fraksi untuk menentukan prioritas yang layak ditetapkan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tandean berharap hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi memperkuat pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Pulang Pisau.
“Harapan kita tentu sinergi ini terus berjalan baik untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (red/as)

